KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pembeantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80% dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp 45,79 Triliun. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/07). "Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online," ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini, satgas pemberatasan judol telah menurunkan jumlah akses masyatakat pada situs judi online sebesar 50%. Baca Juga: Menkominfo: Nilai Transaksi Judol Bisa Capai Rp 900 T Jika Tak Diberantas Menteri Budi Arie menyatakan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini juga turun signifikan menjadi Rp34,49 Triliun. Upaya pemberantasan judi online yang dilakukan pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan. "Capaian ini tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat," tandasnya. Lebih lanjut, selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online. Kementerian Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia. Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024. Baca Juga: Menkominfo Klaim Jumlah Pengakses Situs Judi Online Turun 50%