Satgas Kasih Deadline Juni Pada Penyidik Pajak Selesaikan Kasus Asian Agri



JAKARTA. Kesabaran Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum mulai habis melihat sikap Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani kasus Asian Agri. Satgas memberikan ultimatum pada penyidik Pajak untuk segera menyelesaikan berkas penyidikan kasus penggelapan pajak hingga akhir Juni ini. Jika sampai batas waktu itu tidak tuntas, satgas akan merekomendasikan dilakukannya penggantian penyidik pajak kepada Direktur Jenderal Pajak karena dianggap tidak mampu selesaikan kasus. "Kalau Belum tuntas, kita akan berikan rekomendasi ke atasannya bahwa penyidik tidak bisa memenuhi tugasnya dengan baik," kata Anggota Satgas Darmono, usai gelar perkara kasus penggelapan pajak Asian Agri bersama kepolisian dan penyidik Ditjen Pajak, di kantor Satgas, Jumat (11/6).Ketegasan itu dilontarkan karena sebelumnya Satgas sudah pernah melakukan gelar kasus bersama, namun penyidik pajak tidak bisa memenuhi batas waktu yang ditetapkan. Darmono menambahkan, hingga gelar kasus digelar, penyidik pajak belum bisa memenuhi persyaratan-persyaratan supaya kasus ini bisa diajukan ke pengadilan.Anggota Satgas Mas Ahmad Santosa menambahkan, tujuan dilakukannya gelar kasus Asian Agri untuk mendalami dan memantau penyelesaian kasus itu. "Apa kendala yang dihadapi oleh penyidik pajak maupun kepolisian. Dan kalau bisa ada kesepakatan kendala itu bisa diatasi dengan batasan waktu yang jelas," ujar Otta panggilan akrabnya.Sebelumnya, Satgas pada 31 Maret lalu mengadakan gelar kasus Asian Agri, saat itu satgas memberikan tenggat waktu 14 hari kepada penyidik Ditjen Pajak untuk menyelesaikan berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,3 triliunDugaan penggelapan pajak PT Asian Agri terjadi antara 2002 dan 2005 dengan modus merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan. Dalam kasus itu, 11 tersangka sempat ditetapkan. Kejaksaan juga menyatakan untuk mengajukan tiga tersangka terlebih dulu karena mereka sudah memenuhi unsur tindak pidana umum. LAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi