Satgas Mafia Hukum Telah Terima 1.678 Pengaduan Masyarakat



JAKARTA. Per 20 Mei 2010, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum telah menerima 1.678 laporan pengaduan masyarakat terkait berbagai macam kasus. Tapi, baru 658 di antaranya yang telah dikaji. Guna semakin memperlancar upaya pemberantasan mafia hukum, mulai hari ini Satgas meluncurkan website baru dengan alamat www. satgas-pmh.go.id. Demikian dikatakan Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (24/5). “Dari 1.678 pengaduan tersebut, 658 kasus di antaranya sudah kami kaji,” katanya.

Dari sejumlah pengaduan tersebut, kasus terbanyak adalah sengketa tanah, yang berjumlah 182 kasus. “Sedangkan terbanyak kedua adalah kasus korupsi, yakni 106 kasus. Untuk yang ketiga adalah penipuan, sebanyak 89 kasus. Sisanya terdiri dari kategori kasus yang bermacam-macam,” paparnya.


Untuk lembaga yang diadukan memiliki banyak kasus institusi pengadilan, yakni 261 pengaduan, lalu kepolisian (239 pengaduan), dan kejaksaan (147 pengaduan). Untuk itu, tutur Kuntoro, berupaya meningkatkan kinerja dengan menyediakan layanan informasi strategis guna menampung pengaduan dari berbagai pihak untuk mewujudkan pemberantasan mafia hukum yang benar-benar nyata.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan, perlindungan hukum kepada whistle blower masih minim. Karenanya, Satgas akan mengkaji lebih jauh terkait perlindungan terhadap mereka.

“Secara regulasi perlu ada perbaikan agar perlindungan korban atau whistle blower tidak menjadi whistle blunder,” kata Denny. Denny menyatakan, perlindungan bagi whistle blower sangat penting dalam pemberantasan mafia hukum. Dia berujar, saat ini upaya perlindungan terhadap mereka terkendala sisi peraturan. Namun, hal ini akan dibahas lebih lanjut, terutama pembebasan bagi whistle blower dari jeratan pidana. “Jika mereka tidak dilindungi, upaya pemberantasan mafia hukum tidak akan tuntas,” tukasnya.

Daia pun mencontohkan, seseorang yang mengungkap suatu kasus dengan disertai pembuktian adanya suap-menyuap, maka orang tersebut tidak diproses pidana. Selanjutnya, Denny menegaskan, perlu adanya independensi institusi penegak hukum saat memproses pejabatnya yang terlibat kasus mafia hukum. “Misalkan penegak hukum tersebut adalah hakim, maka dia harus melepaskan posisi jika ada benturan kepentingan,” pungkasnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi