JAKARTA. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta kepada Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius melakukan penanganan perkara Asian Agri. Satgas meminta hal tersebut karena dua lembaga itu sudah berjanji menyelesaikan empat berkas tersangka pada 16 April lalu, namun hingga kini tak kunjung terlaksana. "Terakhir kan berkas diterima tiga, padahal Ditjen pajak berjanji menyesaikan empat berkas, tiga pun masih banyak kekurangan," tegas Anggota Satgas Darmono kepada KONTAN, Senin (10/5). Darmono meminta agar Ditjen Pajak bertanggung jawab atas janji yang sudah disampaikan. "Nanti akan kami minta pertanggungjawaban, rencananya akan dibahas kembali besok, termasuk Asian Agri," tegasnya. Darmono bilang, Satgas akan mengawasi kasus itu karena termasuk perkara besar dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan mengatakan tersebut yang tak kunjung naik ke pengadilan lantaran penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur pidana secara lengkap dari perkara tersebut. Ia menegaskan, setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. " Ini terjadi berulangkali,"tegasnya. Pada 22 April lalu penyidik Ditjen Pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. "Tiga berkas juga sudah dikembalikan karena Ditjen Pajak juga tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa," tegasnya. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengaku, penyidik Ditjen Pajak memang masih terus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. "Tinggal sedikit lagi, masih perlu memanggil ulang beberapa saksi untuk mencocokkan keterangan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Satgas Minta Ditjen Pajak Penuhi Janji Serahkan Empat Berkas Asian Agri
JAKARTA. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta kepada Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung untuk lebih serius melakukan penanganan perkara Asian Agri. Satgas meminta hal tersebut karena dua lembaga itu sudah berjanji menyelesaikan empat berkas tersangka pada 16 April lalu, namun hingga kini tak kunjung terlaksana. "Terakhir kan berkas diterima tiga, padahal Ditjen pajak berjanji menyesaikan empat berkas, tiga pun masih banyak kekurangan," tegas Anggota Satgas Darmono kepada KONTAN, Senin (10/5). Darmono meminta agar Ditjen Pajak bertanggung jawab atas janji yang sudah disampaikan. "Nanti akan kami minta pertanggungjawaban, rencananya akan dibahas kembali besok, termasuk Asian Agri," tegasnya. Darmono bilang, Satgas akan mengawasi kasus itu karena termasuk perkara besar dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan mengatakan tersebut yang tak kunjung naik ke pengadilan lantaran penyidik Ditjen Pajak belum memenuhi unsur pidana secara lengkap dari perkara tersebut. Ia menegaskan, setelah diteliti berkas perkaranya belum memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. " Ini terjadi berulangkali,"tegasnya. Pada 22 April lalu penyidik Ditjen Pajak hanya mengirimkan kembali tiga berkas atas nama SL, EL, LR, sedangkan berkas perkara atas nama VAS belum dikirim. "Tiga berkas juga sudah dikembalikan karena Ditjen Pajak juga tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa," tegasnya. Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane mengaku, penyidik Ditjen Pajak memang masih terus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. "Tinggal sedikit lagi, masih perlu memanggil ulang beberapa saksi untuk mencocokkan keterangan," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News