JAKARTA. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertanyakan sikap kepolisian terkait adanya laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan petinggi Mabes Polri. Anggota Satgas Darmono yang dihubungi KONTAN mengatakan, di tingkat Satgas sudah ada pembahasan terkait setiap laporan PPATK tersebut yang dikirimkan ke lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. "Ada pembahsan di satgas, dalam pengertian apa yang dilaporkan PPATK kita minta tindak lanjuti setiap laporan tersebut," tegas Darmono, Rabu (19/5). Menurut Darmono, setiap laporan PPATK harus ditindaklanjuti agar tidak ada simpang siur kasus itu. "Kita berharap ditindaklanjuti, setiap laporan," tegasnya. Soal temuan rekening mencurigakan juga disampaikan oleh Indonesia Coruption Watch ICW). ICW menyebut dana di rekening itu Rp 95 miliar, yang ada dalam 2 rekening masing-masing Rp 47 miliar dan Rp 48 miliar yang disimpan jenderal bintang dua. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) sendiri hingga April menemukan transaksi mencurigakan sebanyak 1.219 laporan transaksi keuangan. Kepala PPTK Yunus Husein mengatakan kalau temuan ini merupakan hasil evaluasi laporan-laporan yang masuk ke lembaganya. Sebanyak 191 hasil analisis yang disampaikan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung sebagai jawaban PPATK atas inquiry Kepolisian RI dan Kejagung yang bersumber dari 191 LTKM. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta PPATK membuka rekening mencurigakan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti lembaga penegak hukum termasuk soal adanya rekening mencurikan di petinggi kepolisian. Pengungkapan darimana saja uang mengalir ke rekening tersebut untuk memudahkan pengusutan lebih lanjut terhadap pemilik rekening itu. Sebab jumlah rekening sebesar itu dinilai tidak wajar. Selanjutnya, kata Bambang, pengusutan rekening tak wajar ini jangan diserahkan ke Polri dan sebaiknya diserahkan KPK saja untuk menjamin objektifitas pengusutan.
Satgas Minta Lembaga Penegak Hukum Tindaklanjuti Laporan PPATK
JAKARTA. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertanyakan sikap kepolisian terkait adanya laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening mencurigakan petinggi Mabes Polri. Anggota Satgas Darmono yang dihubungi KONTAN mengatakan, di tingkat Satgas sudah ada pembahasan terkait setiap laporan PPATK tersebut yang dikirimkan ke lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. "Ada pembahsan di satgas, dalam pengertian apa yang dilaporkan PPATK kita minta tindak lanjuti setiap laporan tersebut," tegas Darmono, Rabu (19/5). Menurut Darmono, setiap laporan PPATK harus ditindaklanjuti agar tidak ada simpang siur kasus itu. "Kita berharap ditindaklanjuti, setiap laporan," tegasnya. Soal temuan rekening mencurigakan juga disampaikan oleh Indonesia Coruption Watch ICW). ICW menyebut dana di rekening itu Rp 95 miliar, yang ada dalam 2 rekening masing-masing Rp 47 miliar dan Rp 48 miliar yang disimpan jenderal bintang dua. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) sendiri hingga April menemukan transaksi mencurigakan sebanyak 1.219 laporan transaksi keuangan. Kepala PPTK Yunus Husein mengatakan kalau temuan ini merupakan hasil evaluasi laporan-laporan yang masuk ke lembaganya. Sebanyak 191 hasil analisis yang disampaikan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung sebagai jawaban PPATK atas inquiry Kepolisian RI dan Kejagung yang bersumber dari 191 LTKM. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta PPATK membuka rekening mencurigakan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti lembaga penegak hukum termasuk soal adanya rekening mencurikan di petinggi kepolisian. Pengungkapan darimana saja uang mengalir ke rekening tersebut untuk memudahkan pengusutan lebih lanjut terhadap pemilik rekening itu. Sebab jumlah rekening sebesar itu dinilai tidak wajar. Selanjutnya, kata Bambang, pengusutan rekening tak wajar ini jangan diserahkan ke Polri dan sebaiknya diserahkan KPK saja untuk menjamin objektifitas pengusutan.