Satgas Nasional percepat realisasi investasi



JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Pelaksanaan Investasi (Investment Task Force). Satgas tersebut berupa Satgas Nasional, Satgas Sektor di Masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dan Satgas Pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi (end to end).

“Kami akan tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Setiap K/L yang berhubungan dengan investasi diwajibkan membentuk satgas yang akan dipimpin oleh eselon 1,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7).

Darmin menjelaskan, semua perizinan yang ada di K/L tersebut, nantinya akan diselesaikan oleh satgas bersama satuan kerja struktural yang ada di sana. Kalau perizinan tersebut berhubungan dengan K/L lain, satgas itulah yang berhubungan dengan satgas di kementerian lain agar izin di kementerian lain selesai. Begitu seterusnya dengan pemda di provinsi atau kabupaten.


Dengan demikian, realisasi atau eksekusi dari komitmen investasi tidak menjadi tanggung jawab masing-masing K/L tapi menjadi program bersama. Menurutnya perubahan paradigma menjadi hal yang fundamental. “Harus ada perubahan paradigma kita pada investor. Filosofi dari kebijakan ini adalah kita bukan penguasa tapi pelayan,” tegas Darmin.

Deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator (Kemko) bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady memaparkan beberapa alasan mengapa harus mempercepat eksekusi investasi. Beberapa di antaranya adalah adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi, penyebaran wilayah investasi yang belum berkembang, serta kecilnya porsi Indonesia terhadap World Investment Outflow.

Selain itu, Ia juga menjelaskan adanya peluang investasi pembangunan dan perlunya terobosan Sistem Pelayanan Birokrasi Menghadapi Kondisi Perizinan Investasi.

“Sehingga kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, izin itu diteruskan ke satgas kementerian untuk teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing Satgas juga harus jelas dan online,” ungkap Edy.

Jadi, pemerintah juga akan mengusahakan adanya integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online (investment single submission services).

“Nantinya antara satu PTSP dengan PTSP lain terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” kata Edy.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato mengatakan, mendukung rencana pembuatan Perpres dimaksud. Namun ia memberi catatan bahwa sektor ketenagakerjaan juga perlu menjadi perhatian.

"Salah satu sektor yang juga menjadi hambatan investor adalah izin ketenagakerjaan. Kita perlu pikirkan bagaimana melakukan pelayanan terpadu satu pintu untuk sektor ini,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini