KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam antar pengguna atau peer to peer lending, segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Ini guna melindungi kepentingan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut pada 19 Februari lalu dan mengadakan pertemuan internal. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal di antaranya, perseroan wajib segera mendaftarkan perizinan kepada OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Lalu, sebelum izin keluar, perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung. "Kami berikan batas waktu perusahaan untuk mendaftar paling lambat pada 5 Maret 2018," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).
Satgas OJK desak 37 fintech lending ilegal untuk segera ajukan izin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam antar pengguna atau peer to peer lending, segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera. Ini guna melindungi kepentingan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya sudah memanggil perusahaan tersebut pada 19 Februari lalu dan mengadakan pertemuan internal. Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal di antaranya, perseroan wajib segera mendaftarkan perizinan kepada OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Lalu, sebelum izin keluar, perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung. "Kami berikan batas waktu perusahaan untuk mendaftar paling lambat pada 5 Maret 2018," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (23/2).