KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) akhirnya mencabut PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) dari daftar investasi bermasalah yang dirilis pekan lalu. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Bappebti dan pihak OJK. "Berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari daftar investasi ilegal," ujar Bacrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis, Senin (12/3). Menurut Bachrul, situs tersebut merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka yang sebelumnya bernama PT Megah Tama Berjangka. Selama ini GK Invest mengantongi Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 dan berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, serta pengawasa Bappebti.
Satgas OJK hapus GKInvest dari daftar investasi ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) akhirnya mencabut PT Global Kapital Investama Berjangka (GKInvest) dari daftar investasi bermasalah yang dirilis pekan lalu. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara Bappebti dan pihak OJK. "Berdasarkan koordinasi Bappebti dengan Ketua SWI OJK, maka SWI menghapus situs https://gkinvest.co.id/ dari daftar investasi ilegal," ujar Bacrul Chairi, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi dalam keterangan tertulis, Senin (12/3). Menurut Bachrul, situs tersebut merupakan domain legal dari Pialang Berjangka PT Global Kapital Investama Berjangka yang sebelumnya bernama PT Megah Tama Berjangka. Selama ini GK Invest mengantongi Nomor Izin 824/BAPPEBTI/SI/11/2005 dan berada di bawah pembinaan, pengaturan, pengembangan, serta pengawasa Bappebti.