JAKARTA. Setelah PT Cakrabuana Sukses Indonesia Group (CSI), Satgas Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memantau aktivitas investasi bodong dan penghimpunan uang masyarakat yang dijalankan Swissindo World Trust International Orbit. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam L Tobing mengatakan, Swissindo ini terbilang unik karena perusahaan ini menawarkan surat lunas kepada debitur bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Untuk mendapatkan surat lunas ini, Swisindo meminta bayaran. Dari situlah Swisindo mendapatkan keuntungan. "Jadi dia mendekati debitur bank yang macet pembiayaannya dan dia bayarkan dengan memberi surat lunas. Tapi kenyataannya surat lunas ini bukan dari pihak bank," ujar Tongam kepada KONTAN, Jumat (28/10).
Perusahaan yang dipimpin oleh Ir Soegihartonotonegoro ST M1 atau akrab dipanggil Mr Sino AS ini, mengiming-imingi pelunasan utang debitur kepada pihak bank. Tongam membeberkan, Swissindo ini merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha yang resmi. Dia menyajikan informasi yang bohong kepada masyarakat. Selain itu, Swissindo ini diklaim memiliki uang sebanyak U$ 6,5 triliun. "Kalau berniat melunasi ya berikan saja uangnya, bukan surat lunas yang diklaim dijamin oleh negara dan di jamin oleh BI dengan dana U$ 6,5 triliun. Nah ini kan penipuan," paparnya. Meski saat ini OJK telah melayangkan surat kepada Swissindo, namun melalui website resminya http://swissindo.news/ kegiatan ini masih berlangsung. "Kami sudah melayangkan surat untuk menghentikan kegiatan anda karena sangat menyesatkan dan merugikan orang banyak," tambahnya. Namun, hingga saat ini nasabah yang menjadi korban Siwissindo jarang ada yang melapor kasus ini.