KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. "Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1). Friderica menerangkan OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.
Satgas OJK Memblokir 40 Investasi Ilegal dan 2.248 Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 2.288 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. "Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (9/1). Friderica menerangkan OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.