JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini ada 11 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya. Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah: 1. PT Akmal Azriel Bersaudara; 2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel; 3. PT Konter Kita Satria; 4. PT Maestro Digital Komunikasi; 5. PT Global Mitra Group; 6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; 8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia; 9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; 10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan 11. PT CMI Futures
Satgas OJK setop 11 aktivitas investasi ilegal
JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Kali ini ada 11 entitas yang dihentikan kegiatan usahanya. Penghentian kegiatan usaha ini dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah: 1. PT Akmal Azriel Bersaudara; 2. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel; 3. PT Konter Kita Satria; 4. PT Maestro Digital Komunikasi; 5. PT Global Mitra Group; 6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; 8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia; 9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; 10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan 11. PT CMI Futures