JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (Satgas OJK) resmi menyetop aktivitas tiga entitas perusahaan yang disinyalir akan merugikan masyarakat melalui tawaran investasi ilegal, Rabu (21/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama dan PT Miracle Bangun Indo. Sebelumnya, ketiga perusahaan ini sudah lebih dulu dipanggil Satgas ke kantor OJK, namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi. “Surat pemanggilan sudah dilakukan pada 16 Juni lalu, namun tidak direspons dan dipenuhi. Kami juga telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ketiga perusahaan ini tidak memiliki izin dan membahayakan masyarakat,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Rabu (21/6).
Satgas OJK setop aktivitas tiga investasi ilegal
JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (Satgas OJK) resmi menyetop aktivitas tiga entitas perusahaan yang disinyalir akan merugikan masyarakat melalui tawaran investasi ilegal, Rabu (21/6). Ketiga perusahaan tersebut adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama dan PT Miracle Bangun Indo. Sebelumnya, ketiga perusahaan ini sudah lebih dulu dipanggil Satgas ke kantor OJK, namun pemanggilan tersebut tidak dipenuhi. “Surat pemanggilan sudah dilakukan pada 16 Juni lalu, namun tidak direspons dan dipenuhi. Kami juga telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan ketiga perusahaan ini tidak memiliki izin dan membahayakan masyarakat,” jelas Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Rabu (21/6).