KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam siaran pers, Kamis (24/5), terdapat enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas pada bulan Mei 2018. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, rilis tersebut dipublikasikan karena keenam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi, serta menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal. Akibatnya, kegiatan yang dilakukan entitas ini berpotensi merugikan masyarakat. Berikut ini adalah enam entitas yang perlu diwaspadai oleh masyarakat:
Satgas OJK: Waspadai enam tawaran investasi ilegal ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Dalam siaran pers, Kamis (24/5), terdapat enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas pada bulan Mei 2018. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, rilis tersebut dipublikasikan karena keenam entitas tersebut tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi, serta menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang tidak masuk akal. Akibatnya, kegiatan yang dilakukan entitas ini berpotensi merugikan masyarakat. Berikut ini adalah enam entitas yang perlu diwaspadai oleh masyarakat: