KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR dan segera masuk ke tahap pembahasan. Bila sudah dibahas, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani berharap, aturan yang berkaitan dengan kemudahan perizinan tak dihilangkan dari RUU ini Menurut Rosan, dari 174 pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja, ada 80 pasal yang berkaitan dengan perizinan. Menurut dia, perlu ada pembenahan antara harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah terkait dengan perizinan."Jadi titik beratnya ada di penyederhanaan perizinan," tutur Rosan, Kamis (5/3). Baca Juga: Ketua Satgas Omnibus Law sebut masih tampung masukan soal RUU Cipta Kerja
Satgas Omnibus Law minta aturan kemudahan perizinan tak dicoret dari RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR dan segera masuk ke tahap pembahasan. Bila sudah dibahas, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani berharap, aturan yang berkaitan dengan kemudahan perizinan tak dihilangkan dari RUU ini Menurut Rosan, dari 174 pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja, ada 80 pasal yang berkaitan dengan perizinan. Menurut dia, perlu ada pembenahan antara harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah terkait dengan perizinan."Jadi titik beratnya ada di penyederhanaan perizinan," tutur Rosan, Kamis (5/3). Baca Juga: Ketua Satgas Omnibus Law sebut masih tampung masukan soal RUU Cipta Kerja