KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tadi malam Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menyetop izin operasi 69 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang ada di Indonesia. Terkait hal ini, Koordinator Satgas P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya sangat mengapresiasi tindakan OJK. Baginya, keberadaan fintech ilegal memang harus diberantas karena bisa jadi ganjalan bagi perkembangan industri keuangan digital di Tanah Air. “Fintech ilegal memang harus diberantas, saya sangat khawatir kehadiran mereka bisa merusak industri. Tapi kami percayakan semua kepada OJK yang sangat mendukung industri pinjam meminjam online ini,” kata Reynold kepada Kontan.co.id, Kamis (26/7).
Satgas P2P Lending: Fintech ilegal harus diberantas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tadi malam Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung menyetop izin operasi 69 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang ada di Indonesia. Terkait hal ini, Koordinator Satgas P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya sangat mengapresiasi tindakan OJK. Baginya, keberadaan fintech ilegal memang harus diberantas karena bisa jadi ganjalan bagi perkembangan industri keuangan digital di Tanah Air. “Fintech ilegal memang harus diberantas, saya sangat khawatir kehadiran mereka bisa merusak industri. Tapi kami percayakan semua kepada OJK yang sangat mendukung industri pinjam meminjam online ini,” kata Reynold kepada Kontan.co.id, Kamis (26/7).