KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Polri memastikan segera memproses secara hukum temuan 25 beras fortifikasi tak sesuai ketentuan. Kasatgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut kejahatan di bidang pangan memiliki dampak serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ade Safri dalam keteragannya. Selasa (15/9/2026).
Ade Safri memastikan Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Proses tersebut akan melibatkan ahli kompeten dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Baca Juga: Pergantian Menkeu Buka Peluang Perubahan Kebijakan Restitusi Pajak “Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” ujarnya. Dia menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti akan diproses sesuai hukum secara profesional, transparan dan akuntabel. Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim yang tercantum pada label kemasan. Ade Safri mencontohkan produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut. “Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” jelasnya. Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum dalam kemasan. “Ada temuan terkait dengan izin edar PSAT, di mana hasil temuan kita salah satunya adalah bahwa izin edar yang dicantumkan dalam label kemasan tidak terdaftar atau bisa dianggap palsu, tidak benar adanya,” ungkap Ade Safri. Temuan tersebut, lanjut dia, diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait. Ade Safri mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama ketika informasi yang dijanjikan kepada konsumen melalui label tidak sesuai dengan isi produk. Namun, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan. “Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya. Ade Safri mengatakan Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami. Dia memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat. Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, mengungkap temuan terhadap 25 merek tersebut. Pemerintah telah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. “Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran.
Baca Juga: Purbaya Akui Kecewa Dicopot, tapi Sudah Menduga Bakal Diganti Mentan Amran mengatakan temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat. “Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Mentan Amran. Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram. “Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” kata Mentan Amran. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum. Berikut daftar 25 merek beras fortifikasi yang disebut dalam konferensi pers tersebut: 1. Idola Fortifikasi 2. Idola High Quality Whole Grain Rice 3. Idola Long Grain Rice 4. Ikan Mas Cupang 5. AAA Wijaya Kusuma 6. Cantik Manis 7. Penari Bangkok 8. Topi Koki Short Grain 9. Topi Koki Setra Royale 10. Topi Koki Long Grain Crystal 11. HOK-1 Gohan 12. Maknyuss Pulen Gizi 13. Anak Raja Fortifikasi 14. Anak Raja Nusantara 15. Top Anak Raja 16. PMS Induk Ayam 17. Sumo 18. Rasvit 19. FS Nutri Rice 20. Pelikan 21. Rice Rojolele 22. Super Kepala Beras Premium 111 23. 111 Golden Number
24. Putri Koki 25. Wellfarm Beras Diabet
Baca Juga: Anwar Abbas Soroti Pergantian Menkeu: Kebijakan Ekonomi Jangan Berpihak ke Oligarki Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News