KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha tidak menimbun minyak goreng. Sebab, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia. Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Satgas Pangan: Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Pangan Polri memperingatkan pelaku usaha tidak menimbun minyak goreng. Sebab, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri melalui Satgas Pangan Polri mendukung dan mengawal kebijakan Pemerintah dalam upaya ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Indonesia. Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman; distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.