KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf melaporkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 28 tersangka ihwal kasus beras biasa yang dijual sebagai premium alias beras oplosan. Helfi menjelaskan, para produsen beras ini terindikasi mengabaikan standar mutu dan menjual beras dengan kualitas premium tanpa melakukan uji laboratorium. “Terakhir data 25 perkara, 28 tersangka, dari hasil penyelidikan faktanya barang bukti yang kita temukan paling kuat bulan Februari 2025, kita uji lab kemudian hasil labnya ternyata tidak sesuai dengan komposisi,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Satgas Pangan Sebut Ada 28 Tersangka Terkait Kasus Beras Oplosan, Ini Sanksinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf melaporkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 28 tersangka ihwal kasus beras biasa yang dijual sebagai premium alias beras oplosan. Helfi menjelaskan, para produsen beras ini terindikasi mengabaikan standar mutu dan menjual beras dengan kualitas premium tanpa melakukan uji laboratorium. “Terakhir data 25 perkara, 28 tersangka, dari hasil penyelidikan faktanya barang bukti yang kita temukan paling kuat bulan Februari 2025, kita uji lab kemudian hasil labnya ternyata tidak sesuai dengan komposisi,” ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
TAG: