KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI per September 2024. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan 226 nomor WhatsApp pihak penagih tersebut berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. "Mereka dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/11). Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI akan terus melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI per September 2024. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan 226 nomor WhatsApp pihak penagih tersebut berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. "Mereka dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/11). Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI akan terus melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
TAG: