KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak petugas penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari 2025 hingga 23 Mei 2025. "Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (2/6). Jika dibandingkan dengan periode tahun 2024 lalu, jumlahnya tercatat meningkat drastis padahal baru menyentuh 5 bulan pertama tahun 2025.
Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak petugas penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari 2025 hingga 23 Mei 2025. "Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam keterangan resmi RDK OJK, Senin (2/6). Jika dibandingkan dengan periode tahun 2024 lalu, jumlahnya tercatat meningkat drastis padahal baru menyentuh 5 bulan pertama tahun 2025.
TAG: