KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan 614 nomor tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. "Nomor itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).
Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 614 Nomor Kontak Penagih Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan 614 nomor tersebut merupakan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. "Nomor itu dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).