KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus digencarkan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hingga April 2025, Satgas PASTI ini telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. "Satgas PASTI juga telah mengajukan pembelokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujar Friderica pada Keterangan Resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).
Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Investasi Ilegal Per April 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus digencarkan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hingga April 2025, Satgas PASTI ini telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi. "Satgas PASTI juga telah mengajukan pembelokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujar Friderica pada Keterangan Resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/5).