Satgas Pasti Blokir 22 Entitas Penawaran Investasi/Keuangan Ilegal di November 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal pada periode November 2023. 

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto merinci, dari 22 entitas tersebut, setidaknya ada 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

"Selain itu, tujug entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin," ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (30/12).


Berkaitan dengan temuan tersebut, Hudiyanto menjelaskan Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lagi, Satgas Pasti Blokir 337 Pinjol Ilegal hingga November 2023

Selain itu, dia bilang Satgas Pasti pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, Hudiyanto bilang, sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan

pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Hudiyanto menyampaikan Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank melakukan pemblokiran. 

Dia menyebut upaya itu akan terus dilakukan untuk makin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia. Hudiyanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.

"Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan aspek legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan," kata Hudiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari