KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI Blokir 508 Pinjol Ilegal di Januari-Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.