KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, dari total jumlah tersebut 654 di antaranya merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Kemudian Satgas Pasti juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Ilegal pada Periode April-Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 824 entitas ilegal selama periode April-Mei 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, dari total jumlah tersebut 654 di antaranya merupakan pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Kemudian Satgas Pasti juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).