Satgas PASTI Hentikan 1.199 Pinjol Ilegal dan 250 Investasi Ilegal per Oktober 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026.

"Selain itu, menghentikan juga 250 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Dalam periode sama, Dicky menerangkan Satgas PASTI juga menghentikan 38 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.


Baca Juga: Simpanan Besar di Perbankan Tumbuh Tinggi di Kuartal III-2026, Simpanan Valas Melesat

Sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 1.489 entitas keuangan ilegal.

Secara total, sejak 2017 hingga Oktober 2026, Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.495.

Secara rinci, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 13.072, disusul investasi ilegal sebanyak 2.132, gadai ilegal sebanyak 289, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2.

Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 40.965. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 36.546, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.972, serta 447 pengaduan terkait gadai ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News