KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026. "Selain itu, menghentikan juga 250 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026). Dalam periode sama, Dicky menerangkan Satgas PASTI juga menghentikan 38 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Satgas PASTI Hentikan 1.199 Pinjol Ilegal dan 250 Investasi Ilegal per Oktober 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026. "Selain itu, menghentikan juga 250 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026). Dalam periode sama, Dicky menerangkan Satgas PASTI juga menghentikan 38 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.