KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi. OJK mencatat sebanyak 951 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya selama periode tersebut. "Selain itu, menghentikan juga 240 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Pinjol Masih Mendominasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026. Dari jumlah tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal masih mendominasi. OJK mencatat sebanyak 951 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya selama periode tersebut. "Selain itu, menghentikan juga 240 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).