KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026. "Selain itu, menghentikan juga 354 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026). Sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 2.617 entitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal per Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026. "Selain itu, menghentikan juga 354 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026). Sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 2.617 entitas keuangan ilegal.