Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 PAKD Tanpa Izin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April hingga Mei 2026. Selain itu, Satgas PASTI juga menindak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026.

Berdasarkan lampiran Satgas PASTI, mayoritas entitas gadai ilegal yang dihentikan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, terutama di Manado, Bitung, Minahasa Utara, dan Kotamobagu. ​

Sementara itu, sebagian lainnya ditemukan di Gorontalo. Secara umum, entitas tersebut menawarkan layanan gadai elektronik, gadai kendaraan, hingga kombinasi keduanya tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.


Baca Juga: Bank OCBC NISP Siapkan Rp 748,56 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Juli 2026

Kepala Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

“Sepanjang April sampai Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

Hudiyanto menjelaskan penutupan dan penghentian kegiatan usaha tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Ia menyebut, aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, memiliki ketidakjelasan perjanjian, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Hudiyanto menegaskan kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Baca Juga: Bank BJB Siapkan Dana Rp 379 Miliar untuk Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Juli 2026

Ia menyebutkan belakangan ini semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme pelindungan konsumen yang memadai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam daftar aset kripto yang ditetapkan Bursa Kripto, menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko sebelum berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News