KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026. "Selain itu, mengentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026). Sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI Hentikan 951 Entitas Pinjol Ilegal per Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026. "Selain itu, mengentikan juga 2 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (3/3/2026). Sejak 1 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.