KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026. "Selain itu, mengentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7). Baca Juga: Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Ilegal per Juni 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 30 Juni 2026. "Selain itu, mengentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7). Baca Juga: Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela
TAG: