KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026. "Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026). Dengan demikian, sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal per Maret 2026, Ada Modus Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026. "Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan dan menghentikan 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026). Dengan demikian, sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan total 953 entitas keuangan ilegal.
TAG: