KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle). Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan hal itu dilakukan karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam pertemuan itu, dihadiri juga anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Golden Eagle
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle). Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan hal itu dilakukan karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan atau memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Dalam pertemuan itu, dihadiri juga anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TAG: