KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan kasus penipuan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. "Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran," ungkap Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026). Dari upaya tersebut, Hudiyanto menyampaikan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Dia bilang IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
Satgas PASTI IASC Terima 515.345 Laporan Kasus Penipuan Masyarakat per 31 Maret 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan kasus penipuan dari masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. "Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah dilakukan pemblokiran," ungkap Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026). Dari upaya tersebut, Hudiyanto menyampaikan total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar. Dia bilang IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
TAG: