KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan sebanyak 585 entitas pinjaman
online ilegal dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 17 enentitas yang menawarkan investasi secara ilegal pada periode Februari hingga Maret 2024. Terkait 17 entitas yang menawarkan investasi, satu di antaranya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, dan sebanyak 13 entitas lagi melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kemudian ada dua entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, terakhir ada satu entitas yang melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem
multi-level marketing tanpa izin.
Dengan demikian secara akumulatif dari 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas ini telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman
online ilegal dan pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Fintech Samir Sebut Penyaluran Pendanaan Meningkat Selama Ramadan 2024 Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. "Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (18/3). Meskipun Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, Hudiyanto mengingatkan dari sisi masyarakat tetap harus berhati-hati, dan tidak menggunakan pinjaman
online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan diri sendiri dan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Di samping itu pada periode Januari sampai Februari 2024, Satgas PASTI juga memblokir 195 nomor kontak pihak penagih atau kerap disebut
debt collector dari pinjaman
online ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan regulator. "Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman
online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," katanya Masih di awal tahu 2024, Satgas PASTI juga menerima sejumlah laporan dari entitas berizin (legal) bahwa ada penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus impersonation yaitu oknum pelaku akan meniru dan meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas legal tersebut dengan tujuan menipu masyarakat.
Baca Juga: Fintech 360Kredi Sebut Momen Ramadan Dongkrak Kinerja Perusahaan Hudiyanto menerangkan ada lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan karena modus
impersonation ini. Pihaknya pun sudah menindaklanjuti pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Maka dari itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus
impersonation di kanal media sosial, terutama Telegram. Sebab pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. "Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," lanjut Hudiyanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi