KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur kian meresahkan masyarakat. Pemberantasan pun gencar dilakukan otoritas hingga ekosistem pinjol ilegal tersebut, salah satunya terkait rekening yang digunakan. Di akhir tahun 2023, Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023. Harapannya, ini membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal.
Satgas Pasti Kembali Temukan 38 Rekening Bank Terlibat Aktivitas Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin menjamur kian meresahkan masyarakat. Pemberantasan pun gencar dilakukan otoritas hingga ekosistem pinjol ilegal tersebut, salah satunya terkait rekening yang digunakan. Di akhir tahun 2023, Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023. Harapannya, ini membatasi ruang gerak pelaku pinjol ilegal.