KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311. Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. “Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” ungkap Hudiyanto dalam siaran pers, Selasa (13/2).
Baca Juga: Hindari Penipuan, Perusahaan Peer to Peer Lending Dorong Masyarakat Waspada Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat. “Risikonya juga termasuk penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ujarnya. Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. “Penipuan dengan modus seperti itu semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya, jadi harus lebih diwaspadai,” imbuh dia. Baca Juga: Lagi, Sejumlah Lender Menggugat TaniFund Gara-gara Masalah Gagal Bayar