KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 42.885 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode Januari 2025 hingga Oktober 2025. "Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025). Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI Mencatat 42.885 Nomor Kontak Dilaporkan Korban Penipuan Lewat IASC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 42.885 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada periode Januari 2025 hingga Oktober 2025. "Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (7/11/2025). Dalam periode yang sama, Friderica menerangkan Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
TAG: