KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir ratusan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal dan menemukan ratusan pinjaman pribadi (pinppri) yang berpotensi melanggar penyebaran data pribadi. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023. “Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).
Satgas PASTI OJK Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Konten Pinjaman Pribadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir ratusan penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal dan menemukan ratusan pinjaman pribadi (pinppri) yang berpotensi melanggar penyebaran data pribadi. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023. “Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).