KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan pasar modal yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Pria asal Makassar ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin OJKZ Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Satgas PASTI OJK Minta Ahmad Rafif Raya Bertanggung Jawab Atas Kerugian Korbannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan pasar modal yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya. Pria asal Makassar ini terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin OJKZ Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.