KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026. "Selain itu, menghentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9). Baca Juga: Kepemilikan Saham Direksi CIMB Niaga Naik, Ini Rinciannya
Satgas PASTI Stop 951 Entitas Pinjol Ilegal dan 242 Investasi Ilegal per Agustus 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026. "Selain itu, menghentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9). Baca Juga: Kepemilikan Saham Direksi CIMB Niaga Naik, Ini Rinciannya
TAG: