Satgas PASTI Stop 951 Entitas Pinjol Ilegal dan 242 Investasi Ilegal per Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026.

"Selain itu, menghentikan juga 242 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9).

Baca Juga: Kepemilikan Saham Direksi CIMB Niaga Naik, Ini Rinciannya


Dalam periode sama, Dicky menerangkan Satgas PASTI juga menghentikan 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026, OJK menyampaikan Satgas PASTI telah menghentikan total 1.222 entitas keuangan ilegal.

Secara total, sejak 2017 hingga Agustus 2026, Dicky mengatakan Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228.

Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2.

Dicky menyampaikan sejak 1 Januari 2026 sampai 31 Agustus 2026, OJK telah menerima pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sebanyak 30.328. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 26.729, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.399, serta 200 pengaduan terkait gadai ilegal. 

Baca Juga: Ini 10 Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi per Agustus 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News