KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan menyampaikan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan itu berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 Agustus 2025 dan 20 Agustus 2025, dengan total kerugian finansial mencapai Rp 254 juta. Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon, yang mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban.
Satgas PASTI Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan yang Dilaporkan Melalui IASC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan menyampaikan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan itu berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 Agustus 2025 dan 20 Agustus 2025, dengan total kerugian finansial mencapai Rp 254 juta. Dia menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon, yang mana pelaku mengaku sebagai kerabat korban.
TAG: