Satgas Pasti Telah Blokir 74 Rekening Bank yang Terkait Aktivitas Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal untuk periode April  2024 sampai Mei 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ujar Hudiyanto.


Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Ia bilang Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Baca Juga: Resmi, Inilah Daftar 537 Pinjol Ilegal dari OJK Per Juni 2024

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti juga mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Hudiyanto menegaskan pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Di periode yang sama, Satgas Pasti telah menemukan 654 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Hudiyanto memastikan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” kata Hudiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat