KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal untuk periode April 2024 sampai Mei 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran. “Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ujar Hudiyanto.
Satgas Pasti Telah Blokir 74 Rekening Bank yang Terkait Aktivitas Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal untuk periode April 2024 sampai Mei 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto mengatakan, pihaknya mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran. “Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” ujar Hudiyanto.