KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan bahwa telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Satgas PASTI Telah Hentikan 796 Entitas Ilegal dari Oktober-Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan bahwa telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober-Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).