KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengidentifikasi 8 entitas yang terlibat dalam kegiatan investasi atau keuangan ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Menurut Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto berbagai modus operandi digunakan oleh entitas tersebut, termasuk penawaran kerja paruh waktu dan investasi berbasis teknologi. Baca Juga: Indonesia Anti Scam Centre Terima 30.124 Laporan hingga 22 Januari 2025
- PT Comfort DG Corporation: Menawarkan kerja paruh waktu.
- CCS Compleo: Menawarkan investasi.
- Komunitas Cerdas Financial: Menawarkan arisan online melalui grup Facebook.
- Xender RC Investment: Mengoperasikan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
- Bursa ZUHYX: Platform untuk transaksi mata uang kripto.
- PT SAI Technology Group: Menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server Artificial Intelligence (AI) dengan iming-iming penghasilan harian.
- PT NITG Teknologi Indonesia: Menawarkan pembelian aset kripto berbasis teknologi AI.
- World Pay One (WPONE): Mengoperasikan perdagangan mata uang digital otomatis berbasis AI.
- 543 entitas adalah pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
- 44 konten berupa penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar ketentuan data pribadi.
- 201 tawaran investasi ilegal dengan modus penipuan seperti meniru atau menduplikasi produk, situs, maupun media sosial entitas berizin (impersonation).