KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Satgas Pembangunan IKN) resmi dibubarkan. Pembubaran Satgas IKN itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Baleid yang dikeluarkan sejak 26 Maret 2025 itu menjelaskan, alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN lantaran telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) lewat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Satgas Pembangunan IKN) resmi dibubarkan. Pembubaran Satgas IKN itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Baleid yang dikeluarkan sejak 26 Maret 2025 itu menjelaskan, alasan pembubaran Satgas Pembangunan IKN lantaran telah dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) lewat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OIKN dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.