JAKARTA. Guna lebih mendukung pemberantasan Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama lembaga terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan IUU Fishing. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, satgas yang dibentuk ini tugasnya bukan sekadar verifikasi, tetapi juga melakukan investigasi. "Mereka memastikan, hasil tangkapan diproses di dalam negeri," kata Susi, Senin (8/12). Susi mengatakan, selama ini illegal fishing banyak merugikan negara. Tidak hanya sekedar pencurian ikan, tetapi kerugian dari paktik illegal fishing ini banyak sekali seperti kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut karena mengkap tanpa kontrol.
Di samping itu, kegiatan transhipment alias alih muatan ditengah laut juga berdampak terhadap pendapatan negara. Karena hasil tangkapan yang tidak didaratkan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI), hasil tangkapan tidak tercatat sebagai pendapatan negara.