Satgas pemberantasan illegal fishing terbentuk



JAKARTA. Guna lebih mendukung pemberantasan Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama lembaga terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan IUU Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, satgas yang dibentuk ini tugasnya bukan sekadar verifikasi, tetapi juga melakukan investigasi. "Mereka memastikan, hasil tangkapan diproses di dalam negeri," kata Susi, Senin (8/12).

Susi mengatakan, selama ini illegal fishing banyak merugikan negara. Tidak hanya sekedar pencurian ikan, tetapi kerugian dari paktik illegal fishing ini banyak sekali seperti kerusakan lingkungan akibat penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut karena mengkap tanpa kontrol.


Di samping itu, kegiatan transhipment alias alih muatan ditengah laut juga berdampak terhadap pendapatan negara. Karena hasil tangkapan yang tidak didaratkan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI), hasil tangkapan tidak tercatat sebagai pendapatan negara.

Deputi VI Bidang Hukum Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa mengatakan, keanggotaaan Satgas pemberantasan IUU fishing ini terdiri dari 12 orang yang terdiri dari beberapa sektor seperti PPATK, Kementerian Perhubungan, UKP4, dan KPK.

Dalam Satgas ini setidaknya ada empat hal pokok yang akan dikerjakan, yakni perbaikan tata kelola perizinan, membantu proses moratorium agar efektif sesuai capaian, verifikasi kapal-kapal eks asing, serta menghitung kerugian negara akibat ilegal fishing dan efektifitas penegakan hukum.

Sekadar catatan saja, tim Satgas ini mulai bekerja pada (8/12). Satgas ini juga tidak memiliki tengat waktu, sehingga walau moratorium izin kapal selesai, kemungkinan tim ini masih tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto