KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah akan mengisi kekosongan dalam program jaring pengaman sosial. Penerima subsidi upah tersebut adalah pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Sehingga penerima akan berada di luar dari penerima bantuan yang telah ada di tengah pandemi virus corona (Covid-19). "Dilihat ada segmen yang masih kosong yang pekerja yang tidak diPHK tapi karena usaha sulit, gaji dipangkas. Segmen ini juga harus diberikan bantuan," ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Senin (10/8).
Satgas PEN: Subsidi upah mengisi kekosongan dalam jaring pengaman sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan subsidi upah akan mengisi kekosongan dalam program jaring pengaman sosial. Penerima subsidi upah tersebut adalah pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Sehingga penerima akan berada di luar dari penerima bantuan yang telah ada di tengah pandemi virus corona (Covid-19). "Dilihat ada segmen yang masih kosong yang pekerja yang tidak diPHK tapi karena usaha sulit, gaji dipangkas. Segmen ini juga harus diberikan bantuan," ujar Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin di Kantor Presiden, Senin (10/8).