Satgas Penanganan Covid-19 akan Rilis Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Mudik Lebaran



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Perjalanan mudik Lebaran akan terselenggara tahun 2022 ini. Setelah dua tahun dilarang, Satgas Penanganan Covid-19 segera menyiapkan aturan tentang syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama ini menyampaikan masyarakat boleh mudik Lebaran tahun 2022. Pasalnya, penanganan kasus Covid-19 semakin terkendali.

Menindaklanjuti keputusan Presiden RI Jokowi tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat dan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022.


“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (31/03/2022) secara virtual.

Ketua Satgas menyampaikan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran serta sudah vaksin dosis lengkap dan dosis penguat atau booster tidak perlu melakukan testing Covid-19 baik antigen maupun PCR. Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam dan dosis pertama hasil tes PCR 3 x 24 jam.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing. Untuk vaksin dosis kedua, untuk kedatangan ini ditesting antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” terangnya.

Baca Juga: Link Twibbon & Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Untuk Sambut Ramadan

Sementara untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.

Menutup keterangan persnya, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan yang diberlakukan pemerintah ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 pada masa mudik. “Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan (Covid-19) yang signifikan,” tandasnya.

Itulah bocoran tentang aturan dan syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang akan dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto