Satgas Penanganan Covid-19 minta pelaku industri taati aturan untuk cegah penyebaran



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) meminta pelaku industri menaati aturan yang ada. Hal itu ditegaskan untuk menekan angka penularan di kawasan pabrik dan industri.

Seperti ketahui, akhir-akhir ini telah berkembang klaster penularan Covid-19 baru di kawasan industri. "Kami harap bahwa semua pihak mematuhi aturan yang ada," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (1/9).

Baca Juga: Ekonom bank permata optimistis kinerja manufaktur domestik akan terus membaik


Wiku bilang Satgas sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait operasional industri di tengah pandemi Covid-19. Begitu pula dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat baik oleh perusahaan, pekerja, maupun pemerintah daerah. Pasalnya potensi penularan dalam industri cukup tinggi karena banyaknya orang yang menjalankan kegiatan.

Walaupun, pembukaan kawasan industri juga telah melalui tahapan yang ada. Baik dari pra kondisi, timing, prioritas, serta monitoring dan evaluasi. "Timbul kasus, maka seluruh kondisi harus di preview oleh pelaku industri," terang Wiku.

Baca Juga: Semester I-2020 kinerja GEMS terdongkrak peningkatan produksi dan penjualan domestik

Meski begitu, kawasan industri dinilai Wiku penting untuk terus berjalan. Pasalnya kawasan industri dapat menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli